PENGUMUMAN
—————————————-
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona) Puskesmas Depok II Memberlakukan Prioritas Pasien Yang Dilayani:
- BP. UMUM (Rujukan rutin BPJS, Obat rutin PRB, Kegawat daruratan medis):
- Demam > 2 hari dan sudah minum obat penurun panas tapi panasnya tetap naik turun
- Bayi/Balita mengalami kejang demam
- Mengalami kecelakaan dan menderita luka robek
- Mengalami dehidrasi yang disebabkan muntah diare yang tidak bisa diatasi dengan obat “Rumahan” dan sudah pula mengkonsumsi larutan oral elektronik
- Mengalami sesak nafas yang tidak bisa diatasi dengan obat oral yang diminum
- Mengalami kesakitan yang berat dan membutuhkan segera obat pereda nyeri
- KIR khusus Calon Penganten (Caten)
- BP. GIGI (Hanya melakukan Tindakan Emergency / Kegawatdaruratan):
- Perdarahan berat yang tidak berhenti
- Pembengkatan yang mengakibatkan kesulitan bernafas
- Gigi yang tanggal / patah
- Nyeri gigi yang hebat
- Pelayanan Konsultasi Psikologi:
- Rujukan internal (Caten/BPU)
- APS untuk Darurat Psikologi (Percobaan bunuh diri, Membahayakan orang lain, Gaduh gelisah, Depresi berat, Membahayakan diri sendiri)
- KIA:
- ANC Rutin
- Imunisasi dasar
- Pelayanan KB
- Pelayanan Konsultasi Gizi:
- Rujukan internal (Caten/BPU)
Kepala UPT Puskesmas Depok II
Ttd
SRI MUJIANTO, SKM, MPH
NIP. 19690201 199402 1 003